Mendapatkan Balasan Neraka
Seorang muslim yang dengan sengaja memakan makanan haram tidak akan mendapat balasan kecuali neraka.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, beliau berkata, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR Tirmidzi)
Orang yang gemar atau sengaja makan makanan haram padahal sudah jelas makanan tersebut haram, maka konsekuensinya ia akan memiliki hati yang keras melebihi batu.
Apabila hati manusia sudah menjadi keras, maka ia akan sulit untuk menerima kebenaran dan akan terus berada dalam kesesatan.
Allah SWT Menolak Ibadahnya
Dampak yang pertama ketika seorang muslim dengan sengaja makan barang haram adalah tidak akan diterima amal ibadahnya walaupun ia dengan rajin mengerjakannya.
Ibnu Abbas meriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqash bahwasanya Rasulullah SAW menjawab pertanyaan Sa'ad, "Wahai Sa'ad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal), niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya." (HR Thabrani)
Hukum Memakan Makanan yang Haram Tetapi Tidak Mengetahuinya
Seorang muslim sudah seharusnya menjaga makanan yang dia makan agar hanya barang yang halal saja yang masuk ke dalam perutnya. Dia harus selalu menghindari makanan yang diharamkan Allah SWT.
Namun dalam kehidupan ini tentu ada hal yang tidak bisa dikendalikan. Bagaimana hukum memakan makanan yang haram tetapi tidak mengetahuinya?
Disebutkan dalam buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam apabila seseorang terpaksa atau dalam keadaan tak sengaja dan tak sadar memakan barang haram, maka ia wajib memuntahkan jika bisa.
Hukum memakan makanan yang haram tetapi tidak mengetahuinya tidak akan ditimpakan dosa bagi orang tersebut atas kemurahhatian Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Bagenda Ali.
"Tentunya apabila seseorang muslim memakan daging babi karena ketidaktahuan bahwa yang dimakan adalah daging babi, hal itu termasuk sesuatu yang dimaafkan (tidak berdosa)," tulis buku tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah)
Jadi, apabila seorang muslim tersebut benar-benar tidak mengetahui tentang keharaman makanan yang ia konsumsi maka hal itu tidak tergolong dosa di sisi Allah SWT.
Hal yang harus dilakukan muslim tersebut menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis dan mencuci tangannya. Jika sudah di masa lampau maka dia tidak melakukan apa-apa.
Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Arab Saudi menambahkan bahwa tidak ada kewajiban apa-apa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak mengetahui makanannya haram. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Jilid 4, No 7290 pertanyaan ke-5)
Doa-Doanya Tidak Dikabulkan
Rasulullah SAW bersabda, "Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan 'Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!' padahal, makanannya haram dan mulutnya disuapi dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?" (HR Muslim)
Dampak ketiga memakan barang haram adalah dapat membuat iman seseorang menipis atau bahkan hilang. Apabila iman tersebut sudah terkikis, maka ia tidak akan digolongkan lagi bersama orang-orang mukmin.
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin." (HR Bukhari dan Muslim)
Perkembangan teknologi digital menawarkan dan memberikan banyak kemudahan dalam berbagai bidang. Termasuk untuk transaksi bisnis, jual-beli aneka komoditas dan pembayarannya yang bisa menggunakan pembayaran di belakang atau paylater.
Belakangan ini mengemuka sistem jual-beli dengan pembayaran di kemudian hari, disebut sistem paylater. Dengan cara ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima, atau dengan tenggang waktu. Bahkan juga dibayar dengan cara angsuran. Syarat pengajuannya relatif mudah, sedangkan prosesnya pun cepat. Tidak ribet, tidak pula bertele-tele. Sehingga banyak warga masyarakat yang tertarik menggunakannya.
Namun sebagai Muslim saya masih kurang yakin, bahkan juga ragu hukum, tentang kebolehan bisnis dan transaksi dengan sistem Paylater ini dalam tuntunan agama.
Khusus terkait dengan fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut. Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Apalagi banyak kasus menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis.
Bahkan, ada cenderung sikap keras dan kasar terhadap klien atau nasabah yang dianggap menunggak angsuran sampai pada beberapa waktu tertentu. Seperti mempermalukan klien-nasabah dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakan klien-nasabah yang menunggak kepada publik melalui kontak medsos yang dimiliki klien. Juga, mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar, sikap serta perilaku kasar dengan gaya preman, meneror, mengancam, dan “menakutan” bagi klien. Hal tersebut tentu berdampak lebih lanjut jadi sangat meresahkan masyarakat.
Hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai umat Islam, alangkah baiknya apabila kita mampu dan memiliki cukup uang untuk dipinjamkan, kita bisa melakukannya untuk orang-orang yang sedang membutuhkan, agar mereka tidak terjerat dengan pinjaman online. Selain itu, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Seperti diketahui, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang itulah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist.
Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (Q.S. AlBaqarah, 2: 275).
Paylater atau belanja sekarang bayar kemudian menjadi tren pembayaran yang tengah berkembang di masyarakat belakangan ini.
Apalagi, saat ini banyak perusahaan maupun e-commerce yang memberikan pilihan tersebut kepada konsumennya. Tidak hanya platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia serta aplikasi pembelian tiket, Traveloka dan Tiket.com, saat ini perbankan digital juga memberikan kemudahan dengan pilihan pembayaran paylater.
Namun, apakah paylater halal dan bisa digunakan oleh semua orang, apalagi bagi umat Muslim yang hanya mau menggunakan produk sesuai dengan syariat Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan halal dan haramnya paylater ditentukan oleh skema atau sistem yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Andi, jika pemberi pinjaman atau pembuat paylater memberikan pinjaman tanpa dikenakan bunga saat nasabah membayar, maka bisa dikatakan halal. Sebab, bunga ataupun riba tidak diperbolehkan dalam sistem syariah.
Menurutnya, dalam skema syariah yang digunakan adalah istilah bagi hasil. Artinya, jumlah pinjaman dan pembayaran yang nanti dikembalikan sudah ditetapkan sejak awal.
"Jadi misalnya pinjamannya Rp1 juta gitu ya, kemudian dihitung dan nanti dilunasi jadinya Rp1,5 juta dan ini yang kemudian dicicil tiap bulannya. Yang pasti tidak mengandung unsur bunga ketika pengembaliannya, itu akan menjadi halal," ujar Andy kepada CNNIndonesia.com.
Namun, jika dalam pembayaran atau pencicilannya dikenakan bunga, maka itu akan menjadi haram. Sehingga, halal atau haramnya memang kembali lagi pada sistem yang digunakan oleh pemberi pinjaman.
"Jadi tergantung dari skema ataupun perjanjian di awal ini nanti pengembaliannya seperti apa. Apakah ada mengandung unsur bunga atau tidak," jelasnya.
Andi mengatakan jika umat Muslim ingin lebih tenang dalam menggunakan paylater, maka bisa mencari perusahaan yang sudah berlabel syariah. Sebab, dengan label tersebut, tak perlu lagi ada ketakutan atau keraguan bahwa pinjaman tersebut haram.
"Sebaiknya pinjam paylaternya dari perusahaan fintech yang memang sudah berlabel syariah, karena berarti perusahaan tersebut sudah diawasi oleh DSN MUI melalui dewan pengawas syariah yang dimiliki," imbuhnya.
Jika tak mau memakai fasilitas itu, Andi mengatakan ada alternatif lain yang bisa dilakukan umat Muslim untuk mendapat pinjaman mendatangi perusahaan berlabel syariah yang sama mudahnya digunakan seperti paylater.
"Selain paylater juga bisa dengan pinjaman dari fintech ataupun pegadaian yang memang sudah berlabel syariah. Karena sebenarnya mau apapun produk keuangannya, bila sudah ada label syariahnya, maka kita lebih tenang karena lebih terjamin kehalalannya," jelasnya.
Sementara, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan paylater sama jenisnya dengan kartu kredit yang termasuk dalam utang konsumtif dan memiliki sisi positif dan negatif.
Menguntungkan atau sangat membantu jika menggunakan paylater hanya saat keadaan darurat, misalnya membeli tiket pesawat untuk mengunjungi orang tua sakit di saat tidak pegang uang. Namun, merugikan jika digunakan untuk belanja tak penting atau liburan.
"Menurut saya, akan lebih baik kalau kita berbelanja apabila kita punya uangnya saja, jangan ngutang. Walaupun barangnya didiskon, tapi kalau kena biaya denda, bunga dan lain-lain harganya jadi bertambah," pungkasnya.
Dengan semakin mudahnya akses internet, minat terhadap online trading di Indonesia pun meningkat pesat. Masyarakat semakin terekspos dengan platform trading, salah satunya adalah Olymp Trade. Muncullah pertanyaan apakah Olymp Trade halal atau haram.
Pertanyaan ini sebenarnya wajar, apalagi bila disampaikan di Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Muslim yang taat tentunya berusaha agar setiap aktivitasnya sejalan dengan ajaran agama Islam, termasuk dalam trading atau berdagang.
Untuk mencoba menjawab pertanyaan apakah Olymp Trade halal atau haram, pada artikel ini kita akan membahas beberapa poin, yaitu pandangan Islam terhadap trading, fatwa MUI, dan kaitannya dengan Olymp Trade.
Pada dasarnya, trading adalah salah satu bentuk aktifitas bisnis yang diperbolehkan dalam pandangan syariah. Perilaku ini didasarkan pada kaidah fiqih muamalah dimana ditegaskan bahwa kegiatan muamalah itu halal dan boleh terkecuali ada dalil yang menentangnya.
Sedangkan untuk Indonesia, kita memiliki Majelis Ulama Indonesia[1] (MUI) yang akan engeluarkan Fatwa-Fatwa dalam menentukan suatu perkara yang berhubungan dengan agama Islam.
Sebagaimana yang telah kita bahas pada artikel lain, untuk trading sendiri, Fatwa MUI tentang aktifitas ini berada pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002[2] tentang Transaksi Jual Beli Valuta Asing:
Bisa dilihat, trading secara umum diperbolehkan secara syariah selama tidak melanggar ketentuan yang telah disebutkan. Hal ini dikarenakan online trading juga membutuhkan analisa teknikal dalam menentukan pergerakan harganya, sehingga tidak sepenuhnya berjudi.
Adapaun unsur-unsur yang harus ada dalam trading yang halal yaitu:
Ketiga hal tersebut di atas telah dipenuhi oleh Olymp Trade sebagai platform trading online dan adalah indikasi bahwa aktifitas ini sesuai syariat.
Setelah mengetahui pandangan Islam terhadap perdagangan dan fatwa MUI terhadap trading, sekarang kita dapat membandingkannya terhadap platform Olymp Trade. Hal tersebut di atas telah dipenuhi oleh Olymp Trade sebagai platform trading online dan adalah indikasi bahwa aktifitas ini sesuai syariat.Kamu bisa bertransaksi secara halal dengan Olymp Trade berdasarkan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, tapi itu semua tergantung pada bagaimana Anda menarik garis antara perjudian dan investasi.
Untuk mengetahui bagaimana, kita bisa berpatok pada 4 persyaratan yang telah ditetapkan oleh MUI:
Untuk bisa menghasilkan uang asli di Olymp Trade, trader harus bisa memprediksi pergerakan harga pasar dengan dibantu menggunakan strategi dan kemampuan dalam membaca keadaan pasar.
Berbeda dengan judi, Olymp Trade tidak bergantung pada keberuntungan semata. Trader harus menggunakan berbagai strategi, indikator, dan berita terkini akan aset yang ditransaksikan.
Setiap trader juga dibekali dengan berbagai sumber bacaan untuk menambah kemampuan trading mereka atau juga bisa mendapatkan tutor dari akun VIP yang akan memberikan strategi tepat untuk aset berbeda.
Setiap asset yang berada di platform ini adalah aset yang sedang diperjual belikan pada pasar saham riil. Setiap perubahan harga selalu mengikuti pasar saham baik mata uang, saham, dan forex. Nilai aset-aset akan diupdate setiap detik sehingga harga pasar selalu dengan harga pada platform agar nilai tukar selalu sama dan tidak melanggar peraturan trading yang halal.
Setiap pergerakan aset seperti emas, perak, ataupun instrumen keuangan akan selalu sama dengan apa yang ditampilkan pada platform. Untuk menghindari perbedaan ataupun delay waktu, tim Olymp Trade selalu berusaha untuk bekerja dengan teliti agar hal tersebut tidak terjadi.
Untuk bisa melakukan trading yang halal, maka objek transaksi harus jelas. Artinya, instrument yang digunakan harus bisa diukur – baik dari segi jenis, ukuran, sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat transaksinya.
Kualitas dari instrument sendiri akan selalu sama dengan yang ditampilkan pada pasar saham umum sehingga trader bisa melihat sendiri perubahan yang terjadi pada instrument keuangan tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa kamu bisa bertransaksi secara halal dengan Olymp Trade berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, tapi memang membutuhkan usaha ekstra.
Tidak mudah menghindari hal-hal yang dilarang ajaran Islam pada trading dewasa ini. Namun, semua kembali kepada Anda masing-masing, itu semua tergantung pada bagaimana Anda menarik garis antara perjudian dan investasi.
Trader yang mendaftar pada Olymp Trade bisa menggunakan akun demo untuk menemukan kecocokan sistem dan instrumen yang sejalan dengan syariat tanpa harus mengeluarkan uang asli terlebih dahulu. Selagi berada pada akun demo, trader juga bisa menggunakan berbagai macam strategi dan indikator yang diberikan untuk mendapatkan profit.
Buka sekarang akun Olymp Trade dan nikmati berbagai pilihan instrument keuangan yang sesuai pilihan kamu:
Kehalalan makanan yang masuk ke perut sangat berpengaruh pada banyak hal. Salah satunya adalah masalah status dan nilai keimanan kepada Allah SWT. Makanan halal juga akan berpengaruh terhadap keberkahan hidup. Kalau tidak sengaja konsumsi makanan haram bagaimana?
Makanan haram adalah makanan yang dilarang oleh syariat Islam untuk dikonsumsi oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Mengutip dari buku Sembuh Total dengan Wirid Husna karya Rizem Aizid, apabila seorang hamba tetap memaksakan diri memakan barang haram tersebut, maka ia tidak akan mendapat rida Allah SWT. Sebaliknya, ia akan mendapat azab dan dosa dari-Nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak dari memaksakan diri memakan makanan yang haram pun ada berbagai macam. Apa saja?
Dijelaskan dalam buku 20 Hari Hafal 1 Juz karya Ummu Habibah, dampak memakan makanan haram untuk tubuh ada lima hal, di antaranya: